TAHAPAN
PENYUSUNAN RPJM -Desa
Penyusunan RPJM
Desamelaluibeberapatahapansebagaiberikut
a. Pembentukantimpenyusun RPJM -Desa;
b.
Pengacuanarahkebijakanperencanaanpembangunankabupaten/kota;
c.
Pengkajiankeadaandesa;
MustikaAji 081
391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com
TahapanpengkajianDesaadalahsebagaiberikut
:
1. PekajiandanPemutakhiran Data Desa
2. PenggalianGagasan
3. Pelaporanpengkajiandesa
d.
PenyelenggaraanmusyawarahDesadalamrangkapenyusunan RPJM Desa;
e. Penyusunanrancangan RPJM Desa;
f.
PenyelenggaraanmusyawarahperencanaanpembangunanDesadalamrangkapenyusunan RPJM
Desa; dan
g.
Penetapan RPJM Desa.
1.5.
DASAR HUKUM PENYUSUNAN RPJM Desa
1. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002
tentangPerlindunganAnak;
2. Undang-UndangNomor 26 tahun 2004
tentangSistemPerencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004
tentangPerimbanganKeuanganantaraPemerintahPusatdanPemerintah;
4. Undang-UndangNomor 11 Tahun 2005
tentangPengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural
Rights (KovenanInternasionalTentangHak-HakEkonomi, SosialdanBudaya);
5. Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008
tentangKeterbukaanInformasiPublik;
6. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011
tentangPembentukanPeraturanPerundang-undangan;
7. Undang-UndangNomor 6 tahun 2014
tentangDesa
8. PeraturanPemerintahNomor 68 Tahun
1999 tentang Tata Cara PelaksanaanPeran Serta MasyarakatDalamPenyelenggaraan
Negara;
9. PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun
2005 tentangPengelolaanKeuangan Daerah;
10. PeraturanPemerintahNomor 43 tahun
2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndang-Undang No 6 tahun 2014 tentangDesa;
11.
PeraturanPemerintahNomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
BersumberdariAnggaranPendapatandanBelanja Negara
MustikaAji
081 391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com
BAB
II
PERSIAPAN PENYUSUNAN RPJMD DESA
2.1. SOSIALISASI
RENCANA PENYUSUNAN RPJM DESA
a. PengertianSosialisasi
Sosialisasi
yang dimaksudkandisiniadalahupayapemerintahdesauntukmenyampaikaninformasi,
pemahamansertaresponbalikdarimasyarakatterhadaprencanakegiatan yang
akandilaksanakanatauterhadapperistiwa yang sedang,
akanterjadidanatautelahterjaditerkaitdenganrencanaPenyusunanRencana Pembangunan
JangkaMenengahDesa (RPJM Desa) yang diselenggarakandalammusyawarahdesa.
b.
Tujuan
1. WargamasyarakatmemahamitentangDasarHukum,
artipenting, tujuan, manfaatdanresikonyaketikadesatidakmemiliki RPJM Desa;
2. Wargamasyarakatmemahamitahapan,
metode, Pihak yang harusterlibat, Tim/Pokja yang akanmemfasilitasi proses
sertaperkiraanwaktu yang diperlukandalamPenyusunan RPJM Desa yang
berperspektifkemiskinandanberkeadilan gender;
c.
Metode
Ceramahdan
Tanya Jawab
d.
Keluaran
1.
Wargamasyarakattermotivasiuntukterlibatsecaraaktifdalam proses penyusunan RPJM
Desa.
2. TerbentuknyaPokja/Tim
PerencanaanDesa.
3. Tersusunnyajadwalkegiatan,
tahapan, metodedanPihak yang harusterlibatdalamPenyusunan RPJM Desa.
4.
Dokumen Proses, meliputi :Undangan, Daftar yang akandiundang, DaftarHadir,
Notulen, BeritaAcaradanFotoKegiatan.
MustikaAji
081 391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com
a.
Peserta
1. PemerintahanDesa (PemerintahDesa& BPD)
2. LembagaKetahananMasyarakatDesa
3. LembagaAdat
4. Tim Penggerak PKK Desa/KelompokPerempuan
5. RukunTetangga/RukunWarga
6. KarangTaruna
7. KelompokAnak/PemerhatiAnak
8. LembagaKemasyarakatanLainnya
9. Tokoh Agama/TokohMasyarakat
10. Masyarakat/WargaMiskin
b. Narasumber
1. KepalaDesa
2. Kecamatan
3. LSM danpihak lain yang berkepentingan
c. Sumber Dana
1. APB Desa
2. Swadaya
3. Bantuanpihakketiga yang tidakmengikat
d. Proses:
1. Acaradibukaolehpemandu (sekdes),
diawalidengandoapembukadanpengantartentangtujuankegiatan.
SelanjutnyaPemanduacaramempersilahkanKepalaDesauntukmenyampaikansambutanpengantar.
2. KepalaDesamemberikanpengantartentangtujuankegiatanSosialisasidanmenjelaskantentangDasarHukum,
artipenting, tujuan, manfaatdanresikonyaketikadesatidakmemiliki RPJM Desa
3. KepalaDesa, menjelaskantahapan, metode, Pihak yang
harusterlibat, Tim/Pokja yang akanmemfasilitasi proses sertaperkiraanwaktu yang
diperlukandalamPenyusunan RPJM Desa yang berperspektifKemiskinan, gender
dananak;
4. KepalaDesamemberikankesempatankepadapesertauntukmemberikan
saran, usulataupertanyaan;
MustikaAji
081 391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com
5. Kepaladesamemandupembentukanpokjasecarapartisipatif:
6. Dokumentasikan proses danhasilnya;
7. Acaraditutupdenganmenyampaikankesimpulanhasilpertemuansosialisasidandiakhiridengandoapenutup
2.2.
POKJA /TIM PENYUSUN RPJM Desa
a.
PersyaratanPokja / Tim
1. Memilikikemauan, komitmendankepedulianterhadapperencanaanpembangunandesa.
2. Kritisterhadapusulan program
danarahkebijakanumumtentangdesadandaerah.
3.
Mampumenyuarakanaspirasidankebutuhanmasyarakat.
4.
Menjunjungtinggiprinsip-prinsipkesetaraan, menghargaiperbedaanpendapat, keberpihakanterhadapkelompokrentandanmarjinal,
anti dominasi, anti diskriminasi, mengutamakankepentinganumumsecaramenyeluruh.
5. Mampumemimpin forum
pertemuandesasecaradialogisdanpartisipatif.
6. Mampubekerjasamadalamtim.
7.
PembentukanPokjadilakukansecaramusyawarah.
b.
JumlahdanKeanggotaanPokja / Tim
Jumlahtim
paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 11 orang terdiridariunsur ;
1. KepalaDesaselaku
2.
SekretarisDesa/PerangkatDesalainnya
3. LembagaKetahananMasyarakatDesa
4.
TokohMasyarakat, Tokoh Agama, WargaMiskin, UnsurPerempuan, Unsuranak/
Pemerhatianak
c.
TugasPokja / Tim
1. Melakukanpertemuan /rapatpokja
2. Membentuk Tim Pemandu
3.
Mengidentifikasikanpesertadanmengundangpeserta
4. MenyusunJadwaldan Agenda
5.
MenyiapkanBahandanPeralatan
MustikaAji
081 391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com
6.
MembuatDokumentasi proses (Daftarhadir, beritaacara,foto, notulen, dll)
danDokumentasiHasil: (NaskahdrafPeraturanDesatentang RPJM Desa.
d.
PembentukanPokja / Tim
1. PembentukanPokja RPJM
DesadilakukansecaraMusyawarah (Partisipatif)
2.
Pokja RPJM DesaditetapkandenganKeputusanKepalaDesa.
e.
StrukturPokja / Tim
1. Pengendali
2. Penanggungjawab
3. Ketua
4. Sekretaris
5.
Anggota
2.3.
PENGUATAN KAPASITAS POKJA RPJM DESA
a.
PesertaPelatihan
AnggotaPokja
RPJM Desa
b. FasilitatorPelatihan
1. Unsurkecamatan
2. Fasilitator/pendamping program
3. LSM
Syarat/KriteriaFasilitator
:
Memilikikemampuanmemfasilitasi yang
partisipatif
Memahamiperencanaanpartisipatif di
tingkatdesa
Memahamitentangkemiskinan, gender danhak-hakanak
Mempunyaipengalamandalammendampingimasyarakatdesa
c.
TempatPelatihan
Idealnyadiselenggarakan
di desadandihindari di tempatmewah
d.
PenyelenggaraPelatihan
Pemerintah,
Program, LSM danlebihbaikapabiladiselenggarakansendiriolehdesa
e. Pendanaan
Sumberpendanaandapatberasaldari
APBD, danaProgram , LSM dan APB DesaMustikaAji 081 391 016 316
maji_binainsani@yahoo.com
f.
Waktu