Wednesday 2 December 2015

Tahapan Dalam Penyusunan RPJMDes



TAHAPAN PENYUSUNAN RPJM -Desa
Penyusunan RPJM Desamelaluibeberapatahapansebagaiberikut
a. Pembentukantimpenyusun RPJM -Desa;
b. Pengacuanarahkebijakanperencanaanpembangunankabupaten/kota;
c. Pengkajiankeadaandesa;
MustikaAji 081 391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com

TahapanpengkajianDesaadalahsebagaiberikut :
1. PekajiandanPemutakhiran Data Desa
2. PenggalianGagasan
3. Pelaporanpengkajiandesa
d. PenyelenggaraanmusyawarahDesadalamrangkapenyusunan RPJM Desa;
e. Penyusunanrancangan RPJM Desa;
f. PenyelenggaraanmusyawarahperencanaanpembangunanDesadalamrangkapenyusunan RPJM Desa; dan
g. Penetapan RPJM Desa.

1.5. DASAR HUKUM PENYUSUNAN RPJM Desa
1. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnak;
2. Undang-UndangNomor 26 tahun 2004 tentangSistemPerencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbanganKeuanganantaraPemerintahPusatdanPemerintah;
4. Undang-UndangNomor 11 Tahun 2005 tentangPengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (KovenanInternasionalTentangHak-HakEkonomi, SosialdanBudaya);
5. Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaanInformasiPublik;
6. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-undangan;
7. Undang-UndangNomor 6 tahun 2014 tentangDesa
8. PeraturanPemerintahNomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara PelaksanaanPeran Serta MasyarakatDalamPenyelenggaraan Negara;
9. PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaanKeuangan Daerah;
10. PeraturanPemerintahNomor 43 tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndang-Undang No 6 tahun 2014 tentangDesa;
11. PeraturanPemerintahNomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang BersumberdariAnggaranPendapatandanBelanja Negara
MustikaAji 081 391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com

BAB II
PERSIAPAN PENYUSUNAN RPJMD DESA
2.1. SOSIALISASI RENCANA PENYUSUNAN RPJM DESA
a. PengertianSosialisasi
Sosialisasi yang dimaksudkandisiniadalahupayapemerintahdesauntukmenyampaikaninformasi, pemahamansertaresponbalikdarimasyarakatterhadaprencanakegiatan yang akandilaksanakanatauterhadapperistiwa yang sedang, akanterjadidanatautelahterjaditerkaitdenganrencanaPenyusunanRencana Pembangunan JangkaMenengahDesa (RPJM Desa) yang diselenggarakandalammusyawarahdesa.
b. Tujuan
1. WargamasyarakatmemahamitentangDasarHukum, artipenting, tujuan, manfaatdanresikonyaketikadesatidakmemiliki RPJM Desa;
2. Wargamasyarakatmemahamitahapan, metode, Pihak yang harusterlibat, Tim/Pokja yang akanmemfasilitasi proses sertaperkiraanwaktu yang diperlukandalamPenyusunan RPJM Desa yang berperspektifkemiskinandanberkeadilan gender;

c. Metode
Ceramahdan Tanya Jawab
d. Keluaran
1. Wargamasyarakattermotivasiuntukterlibatsecaraaktifdalam proses penyusunan RPJM Desa.
2. TerbentuknyaPokja/Tim PerencanaanDesa.
3. Tersusunnyajadwalkegiatan, tahapan, metodedanPihak yang harusterlibatdalamPenyusunan RPJM Desa.
4. Dokumen Proses, meliputi :Undangan, Daftar yang akandiundang, DaftarHadir, Notulen, BeritaAcaradanFotoKegiatan.
MustikaAji 081 391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com


a. Peserta
1. PemerintahanDesa (PemerintahDesa& BPD)
2. LembagaKetahananMasyarakatDesa
3. LembagaAdat
4. Tim Penggerak PKK Desa/KelompokPerempuan
5. RukunTetangga/RukunWarga
6. KarangTaruna
7. KelompokAnak/PemerhatiAnak
8. LembagaKemasyarakatanLainnya
9. Tokoh Agama/TokohMasyarakat
10. Masyarakat/WargaMiskin
b. Narasumber
1. KepalaDesa
2. Kecamatan
3. LSM danpihak lain yang berkepentingan
c. Sumber Dana
1. APB Desa
2. Swadaya
3. Bantuanpihakketiga yang tidakmengikat
d. Proses:
1. Acaradibukaolehpemandu (sekdes), diawalidengandoapembukadanpengantartentangtujuankegiatan. SelanjutnyaPemanduacaramempersilahkanKepalaDesauntukmenyampaikansambutanpengantar.
2. KepalaDesamemberikanpengantartentangtujuankegiatanSosialisasidanmenjelaskantentangDasarHukum, artipenting, tujuan, manfaatdanresikonyaketikadesatidakmemiliki RPJM Desa
3. KepalaDesa, menjelaskantahapan, metode, Pihak yang harusterlibat, Tim/Pokja yang akanmemfasilitasi proses sertaperkiraanwaktu yang diperlukandalamPenyusunan RPJM Desa yang berperspektifKemiskinan, gender dananak;
4. KepalaDesamemberikankesempatankepadapesertauntukmemberikan saran, usulataupertanyaan;
MustikaAji 081 391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com


5. Kepaladesamemandupembentukanpokjasecarapartisipatif:
6. Dokumentasikan proses danhasilnya;
7. Acaraditutupdenganmenyampaikankesimpulanhasilpertemuansosialisasidandiakhiridengandoapenutup

2.2. POKJA /TIM PENYUSUN RPJM Desa
a. PersyaratanPokja / Tim
1. Memilikikemauan, komitmendankepedulianterhadapperencanaanpembangunandesa.
2. Kritisterhadapusulan program danarahkebijakanumumtentangdesadandaerah.
3. Mampumenyuarakanaspirasidankebutuhanmasyarakat.
4. Menjunjungtinggiprinsip-prinsipkesetaraan, menghargaiperbedaanpendapat, keberpihakanterhadapkelompokrentandanmarjinal, anti dominasi, anti diskriminasi, mengutamakankepentinganumumsecaramenyeluruh.
5. Mampumemimpin forum pertemuandesasecaradialogisdanpartisipatif.
6. Mampubekerjasamadalamtim.
7. PembentukanPokjadilakukansecaramusyawarah.

b. JumlahdanKeanggotaanPokja / Tim
Jumlahtim paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 11 orang terdiridariunsur ;
1. KepalaDesaselaku
2. SekretarisDesa/PerangkatDesalainnya
3. LembagaKetahananMasyarakatDesa
4. TokohMasyarakat, Tokoh Agama, WargaMiskin, UnsurPerempuan, Unsuranak/ Pemerhatianak

c. TugasPokja / Tim
1. Melakukanpertemuan /rapatpokja
2. Membentuk Tim Pemandu
3. Mengidentifikasikanpesertadanmengundangpeserta
4. MenyusunJadwaldan Agenda
5. MenyiapkanBahandanPeralatan
MustikaAji 081 391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com


6. MembuatDokumentasi proses (Daftarhadir, beritaacara,foto, notulen, dll) danDokumentasiHasil: (NaskahdrafPeraturanDesatentang RPJM Desa.

d. PembentukanPokja / Tim
1. PembentukanPokja RPJM DesadilakukansecaraMusyawarah (Partisipatif)
2. Pokja RPJM DesaditetapkandenganKeputusanKepalaDesa.

e. StrukturPokja / Tim
1. Pengendali
2. Penanggungjawab
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Anggota
2.3. PENGUATAN KAPASITAS POKJA RPJM DESA
a. PesertaPelatihan

AnggotaPokja RPJM Desa
b. FasilitatorPelatihan
1. Unsurkecamatan
2. Fasilitator/pendamping program
3. LSM

Syarat/KriteriaFasilitator :
 Memilikikemampuanmemfasilitasi yang partisipatif
 Memahamiperencanaanpartisipatif di tingkatdesa
 Memahamitentangkemiskinan, gender danhak-hakanak
 Mempunyaipengalamandalammendampingimasyarakatdesa

c. TempatPelatihan

Idealnyadiselenggarakan di desadandihindari di tempatmewah
d. PenyelenggaraPelatihan

Pemerintah, Program, LSM danlebihbaikapabiladiselenggarakansendiriolehdesa
e. Pendanaan

Sumberpendanaandapatberasaldari APBD, danaProgram , LSM dan APB DesaMustikaAji 081 391 016 316 maji_binainsani@yahoo.com


f. Waktu

Pelatihansebaiknyadilakukansetelahsosialisasidansebelumpelaksanaanmusdusselama4 hari.